Kompas hari ini pada halaman pertama (1 Desember 2015) diantaranya membahas tentang Reklamasi di Jakarta.
Dari konteks manajemen perkotaan plus koordinasi lintas pemerintah maka beberapa hal patut dikomentari:
1. Bagaimana RTRW darat harus berpadu dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) di DKI jakarta. Apakah DKI sudah ada? Sepertinya belum, padahal 2 rencana ini sangat terkait dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain
2. Koordinasi lintas pemerintah pusat dan daerah. Kawasan utara jakarta adalah kawasan strategis nasional. Maka peran pusat dan daerah menjadi urgen
3. Pengambilan kebijakan reklamasi utara jakarta apakah sudah mengikuti pola pengambilan kebijakan yang tepat dan berbasis data atau kondisi faktual. Jangan hanya mengikuti prosedur formal tapi juga aspek materialnya lebih penting lagi
4. Apakah pemerintah sudah menetapkan prioritas penggunaan ruang di jakarta. Tergantung pada kebijakan jangka panjang. Jakarta sebagai pusat perdagangan dan lalu lintas sebagai poros maritim misalnya. Berarti penggunaan ruang harus prioritas untuk infrastruktur pelabuhan. Jangan dikompetisikan untuk marina dan property. Sebab jika demikian maka ruang yang terbatas akan semakin terdegradasi
5. Sudah sepatutnya setiap kebijakan pemerintah memperhatikan hak-hak masyarakat luas. bukan hanya elit masyarakat. betul jakarta harus jadi kota modern tapi sudah seharusnya juga punya ciri khas…disini daya enterpreneurship pemda diuji
6. Proses pengambilan kebijakan reklamasi ini sudah seharusnya bebas kepentingan kelompok tertentu (yang serakah) yang menghalalkan segala cara termasuk praktek-praktek KKN. agar kebijakan yang diambil clear.
7.moral hazard dan asimetri informasi harua diminimalisir. Saatnya mendorong transparansi dan akuntabilitas. Termasuk mengukur dengan tepat eksternalitas ekonomi, sosial, lingkungan dan bahkan politik dalam pengambilan kebijakan reklamasi. Mulai dari perencanaan, perizinan, pelaksanaan sampai pada pengawasan dan pengendalian