JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Sistem Pengawas Internal Pemerintah (RUU SPIP) dinilai memiliki urgensi mendesak untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta meningkatkan sinergitas antara internal auditor dan eksternal auditor. Hal tersebut dikarenakan permasalahan pengawasan terhadap keuangan dan kinerja pemerintah masih belum berjalan dengan optimal.
Mengingat pentingnya pembahasan RUU SPIP, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan uji publik terhadap draft RUU tersebut untuk menghimpun masukan sebelum menjadi Undang-Undang. Uji publik terhadap RUU SPIP tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (21/09) dan dihadiri oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh, Kepala Direktorat Utama Bidang Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Nizam Burhanuddin, Itjen Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin, Itjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Andha Fauzie Miraza, serta akademisi dari Unversitas Indonesia, Teguh Kurniawan dan Sony Maulanas sebagai pembicara.
Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam BPKP, Binsar H. Simanjuntak, mengatakan bahwa penguatan APIP dirasa sangat perlu dilakukan dengan menegaskannya dalam Undang-Undang. “Kita merasa perlu ada suatu pengaturan terhadap pengawas internal yang ada di Indonesia melalui RUU SPIP ini. Tujuannya untuk memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, Undang-Undang SPIP tersebut nantinya harus bisa menegaskan peran dan fungsi pengawas internal secara jelas. Seorang pengawas internal harus mampu melaporkan sesuatu terkait dengan masalah keuangan dan mengungkapkannya serta mendorong tindaklanjutnya. “Seorang pengawas internal atau auditor akan disebut independen kalau memiliki keahlian untuk melihat sesuatu hal, kemudian melaporkannya,” ujarnya.
Senada dengan Binsar, Kepala Direktorat Utama Bidang Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK, Nizam Burhanuddin juga mengungkapkan pentingnya RUU SPIP agar menjadi landasan hukum yang komperhensif. Selain itu, penguatan peran APIP akan memberikan implikasi kepada BPK melalui rekomendasi yang diberikan APIP untuk menjadi pertimbangan dalam melakukan pemeriksaan.
“Dalam melakukan pemeriksaan, BPK dapat menggunakan hasil pemeriksaan APIP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan APIP akan digunakan sebagai rekomendasi yang bisa dilakukan untuk penekanan,” kata Nizam.
Namun demikian, Nizam juga menekankan bahwa penyelarasan RUU SPIP yang mengatur tugas dan wewenang APIP dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus dilakukan secara benar agar tidak terjadi standar ganda. “Jangan sampai ada standar ganda yang bisa merugikan. Sinkronisasi pengawasan internal pada lembaga negara dan pengawasan pada lingkungan eksekutif juga harus memperhatikan independensi pelaksanaan tugas masing-masing,” tegasnya.
Sementara Itjen Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin, lebih menekankan aspek akuntabilitas sebagai masukan dalam RUU SPIP. Menurutnya, akuntabilitas instansi pemerintah harus menjadi salah satu dasar penyusunan RUU tersebut.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, M. Yusuf Ateh, menjelaskan bahwa RUU SPIP tersebut memiliki urgensi yang penting karena peran APIP selama ini masih dianggap belum efektif dan optimal. Oleh karena itu, reformasi pengawas internal harus dilakukan melalui Undang-Undang SPIP.
“Reformasi pengawas internal akan terasa dengan adanya Undang-Undang SPIP ini. Banyak sekali APIP yang tidak berfungsi dengan baik,” kata Ateh.
Ateh menjelaskan tiga permasalahan utama yang dihadapi pengawas internal pada saat ini yaitu masalah independensi, profesionalisme, dan masalah komunikasi antara pengawas internal dan pengawas eksternal. “Tiga hal inilah yang menyebabkan pengawas internal tidak kompeten dan efektif hasilnya, sehingga harus ada satu persepsi yang sama soal tugas dan fungsi pengawas internal dan kami ingin menjadi penampung dalam hal pengawas internal ini,” katanya. (ris/HUMAS MENPANRB)